Home » Jejak Pelarian Terhenti di Kelapa Gading, Tim SIRI Tangkap DPO Penipuan Rp3,9 Miliar

Jejak Pelarian Terhenti di Kelapa Gading, Tim SIRI Tangkap DPO Penipuan Rp3,9 Miliar

JAKARTA, Jurnal09.com – Pelarian Lidya Wirawan, terpidana kasus penipuan senilai sekitar Rp3,9 miliar, berakhir di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perempuan berusia 55 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DK Jakarta.

Lidya diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Lidya merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, Lidya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasus tersebut bermula ketika Lidya mencairkan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Lidya kemudian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Saat diamankan oleh tim gabungan, Lidya disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.

“Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Anang.

Pengamanan terhadap Lidya menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menelusuri dan menangkap para buronan yang masih tercatat dalam DPO. Kejaksaan menegaskan keberadaan para buronan terus dipantau untuk memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Anang menyampaikan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan pemantauan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *