Home » Kejati Sultra Kawal Aset Pemprov 72.109 Meter Persegi, Kepastian Hukum Jadi Sorotan

Kejati Sultra Kawal Aset Pemprov 72.109 Meter Persegi, Kepastian Hukum Jadi Sorotan

KENDARI, Jurnal09.com – Upaya mengamankan aset daerah kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menata dan memastikan kepastian hukum atas aset tanah milik Pemprov Sultra seluas 72.109 meter persegi yang berada di Kota Kendari.

Langkah tersebut ditandai dengan Entry Meeting yang dipimpin Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra, Senin (21/9/2026).

Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 Tahun 1989.

Pertemuan awal itu menjadi bagian penting sebelum dilakukan penataan dan pengamanan lebih lanjut. Kejati Sultra bersama Pemprov Sultra memetakan kondisi administrasi dan aspek hukum aset untuk menentukan langkah strategis yang diperlukan.

“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, memetakan kondisi hukum dan administrasi aset, serta menentukan langkah strategis yang diperlukan dalam proses penataan dan pengamanan aset daerah,” kata Sugeng.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dari unsur Pemprov Sultra, hadir Sekretaris Daerah, Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Kejati Sultra menilai penataan dan pengamanan aset daerah tidak sekadar berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kekayaan negara dan daerah agar tetap memiliki nilai, status, serta fungsi hukum yang jelas.

Karena itu, setiap proses akan dilakukan secara profesional, objektif, terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sinergi Kejati Sultra dan Pemprov Sultra diharapkan mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Pengamanan tersebut juga diarahkan agar aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Aset daerah harus tertib, aman, dan berkepastian hukum. Kejati Sultra hadir mengawal dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Sugeng Riyanta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *