JAKARTA, Jurnal09.com – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) meloloskan 25 peserta dalam tahapan seleksi administrasi dan profiling calon Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial. Rekam jejak para peserta kini turut menjadi perhatian dengan dibukanya ruang bagi masyarakat dan warga peradilan untuk menyampaikan informasi terkait integritas dan profesionalisme mereka.
Ke-25 peserta tersebut selanjutnya akan mengikuti rangkaian seleksi berupa assessment, ujian tertulis, dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 16-18 September 2026 di Jakarta Utara.
Pengumuman kelulusan itu dituangkan dalam Pengumuman Bawas MA Nomor 5339/BP/PENG.KP.3.1.2/IX/2026, sebagai tindak lanjut Pengumuman Nomor 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Dari keseluruhan peserta yang lolos, 17 orang merupakan calon Hakim Tinggi Pengawas.
Untuk lingkungan Peradilan Umum, mereka terdiri atas Mahendrasmara Purnamajati, Mardison, Moehammad Pandji Santoso, Nurul Hidayah, R Hendy Nurcahyo Saputro, Radityo Baskoro, Salman Alfarasi, dan Wahyu Iswari.
Dari lingkungan Peradilan Agama, peserta yang lolos yakni Djulia Herjanara, Doni Dermawan, Hadrawati, Khalid Gailea, Khoiriyah Roihan, dan Muhammad Ismet.
Sementara itu, tiga peserta dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dinyatakan lolos adalah Andi Atika Nuzli, Anna Leonora Tewernussa, dan Joko Agus Sugianto.
Selain calon Hakim Tinggi Pengawas, Bawas MA juga menyatakan delapan peserta lolos sebagai calon Hakim Yustisial.
Mereka dari lingkungan Peradilan Umum adalah Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Melia Nur Pratiwi, dan Tri Lestari. Sedangkan dari lingkungan Peradilan Agama terdapat Dahsi Oktoriansyah, Hamdani, Musaddat Humaidy, Nur Muhammad Huri, dan Weri Edwardo.
Tahapan seleksi berikutnya akan menguji peserta melalui assessment, ujian tertulis dan wawancara pada 16-18 September 2026 di Jakarta Utara.
Materi yang akan diuji mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari disiplin PNS, kode etik hakim, pengawasan, penanganan pengaduan hingga pemeriksaan laporan.
Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
Tak hanya mengandalkan proses seleksi internal, Bawas MA juga memberikan ruang kepada masyarakat dan warga peradilan untuk menyampaikan informasi tertulis mengenai rekam jejak ke-25 peserta.
Informasi yang disampaikan terutama menyangkut integritas, profesionalisme dan kepemimpinan para peserta yang sedang mengikuti proses seleksi.
Penyampaian informasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan diberikan batas waktu paling lambat 23 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi rekam jejak tersebut menjadi bagian dari upaya Bawas MA memperkuat prinsip integritas dan transparansi dalam proses rekrutmen calon Hakim Tinggi Pengawas maupun Hakim Yustisial.
Proses seleksi tersebut diharapkan menghasilkan aparatur peradilan yang memiliki integritas, profesionalisme serta kapasitas kepemimpinan yang mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”
(R.R)