SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com – Keluhan warga terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, akhirnya ditindaklanjuti aparat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan dua pria berinisial N (44) dan H (46), Kamis (27/8/2026) pagi.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Tanjung Menangis kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., memerintahkan timnya melakukan penyelidikan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, penyelidikan pertama mengarah ke sebuah kamar kos di Tanjung Menangis 3, Kelurahan Brang Biji.
Sekitar pukul 09.00 WITA, polisi mendatangi kamar tersebut dan mendapati N sedang berada di dalam. Penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat menemukan satu poket sabu seberat 1,86 gram brutto.
Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam alat pemanas air. Polisi juga menyita satu bendel klip kosong, uang tunai Rp775.000, satu unit HP Android, serta bungkus rokok yang berisi tiga skop plastik dan tiga pipet.
Dari pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan.
Dalam perjalanan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan H, petugas justru berpapasan dengan pria tersebut di Gang Tanjung Menangis 5. H saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.
Petugas melihat H sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan. Polisi langsung melakukan penghadangan dan mengamankannya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berada di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket sabu seberat 1,36 gram brutto, satu butir pil inex, dan satu buah pipa kaca.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah seorang terduga berinisial SR di Tanjung Menangis 5. Lokasi tersebut juga disebut warga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Meski SR tidak berada di rumah saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain bong, timbangan digital, korek gas, gunting, dan klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons aparat terhadap keresahan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan wujud ketegasan dan respons cepat kami atas keresahan masyarakat,” ujar Harirustaman.»
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tiga lokasi pengungkapan, polisi mengamankan total sabu seberat 3,22 gram brutto, pil inex, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta kendaraan bermotor.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.
(Hps/Suci Kelnis)