JAKARTA, Jurnal09.com – Dugaan terbitnya paspor baru untuk seorang anak perempuan berinisial GID (15) saat paspor sebelumnya masih berada dalam penguasaan ibunya kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan disebut berkaitan dengan konflik hak asuh setelah perceraian kedua orang tua anak.
Kasus ini bermula dari persoalan pengasuhan GID yang sebelumnya disebut berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua alias Lisa. Namun, dalam perkembangannya, anak tersebut diduga dibawa oleh ayahnya, Danny S. Djayaprawira, ke Singapura.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah administrasi keimigrasian setelah muncul dugaan bahwa paspor baru diterbitkan ketika paspor asli GID masih berada pada ibunya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya dua paspor yang masih aktif atas nama anak yang sama.
Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, persoalan yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan dugaan pencantuman keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, turut disebut dalam informasi mengenai proses penerbitan paspor tersebut. Ia disebut-sebut memberikan atensi atau rekomendasi terhadap permohonan penerbitan paspor.
Namun, keterkaitan maupun dugaan peran pihak tertentu dalam proses tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Aktivis HAM sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta aparat segera mengusut laporan tersebut secara profesional.
Wilson menilai, apabila dugaan penerbitan dokumen dengan keterangan yang tidak benar terbukti, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administrasi biasa.
“Ini tidak dapat ditoleransi apabila benar terjadi. Anak adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban konflik orang tua maupun persoalan administrasi dokumen,” kata Wilson, Kamis (27/8/2026).»
Menurut dia, Bareskrim Polri perlu memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Saya mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.»
Wilson juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan dalam penerbitan dokumen perjalanan, dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi keimigrasian, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keamanan, pengasuhan, serta kepastian status hukum anak.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang menangani perkara menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun diskriminasi,” kata Wilson.»
Dugaan kepemilikan dua paspor aktif tersebut kini menjadi perhatian karena perkara menyentuh beberapa aspek sekaligus, yakni konflik hak asuh, perlindungan anak, administrasi keimigrasian, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap apakah benar terdapat pelanggaran dalam penerbitan paspor tersebut, bagaimana proses penerbitannya, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta bagaimana status dokumen perjalanan GID.
Sampai proses penyelidikan dan penyidikan memberikan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Berbagai dugaan yang muncul masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
(Rico Ray)