JAKARTA, Jurnal09.com – Perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode 2022–2024 mulai memasuki persidangan. Sebanyak 11 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut merupakan mantan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, terungkap dugaan rekayasa klasifikasi CPO untuk menghindari ketentuan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Jaksa menduga CPO berkadar asam tinggi tidak dilaporkan sebagai CPO, melainkan diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Komoditas tersebut kemudian disebut menggunakan kode HS 2306 yang dikategorikan sebagai residu atau limbah padat.
CPO Diduga Direkayasa Menjadi Limbah
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara tersebut berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO. Kebijakan itu diberlakukan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri sekaligus mengendalikan stabilitas harga.
Ekspor CPO juga memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara.
Menurut jaksa, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang dalam ketentuan kepabeanan diklasifikasikan menggunakan Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam sehingga CPO berkadar asam tinggi tetap masuk dalam ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa perubahan atau rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO yang secara substansi disebut sebagai CPO berkadar asam tinggi diduga diperlakukan sebagai POME atau PAO. Dengan menggunakan klasifikasi berbeda, komoditas tersebut diduga dapat keluar dari ketentuan yang berlaku bagi ekspor CPO.
Jaksa menduga langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor serta kewajiban pembayaran yang seharusnya masuk ke kas negara.
11 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan
Selain Fadjar, perkara tersebut menjerat 10 terdakwa lainnya.
Mereka yakni Lila Harsyah Bakhtiar, fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024; Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
Kemudian Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil; Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Uang Rp40 Miliar dan Aset Rp696,5 Miliar Disita
Dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.
Tidak hanya uang tunai, penyidik turut menyita berbagai aset yang terdiri dari tanah, bangunan, perkebunan sawit hingga kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp696,5 miliar.
Para terdakwa kemudian didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa, alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan serta mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rico Ray)