JAKARTA, Jurnal09.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka berinisial AW beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara yang menjerat AW merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara.
“Penyerahan Tahap II ini terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Anang, tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas pada periode 2012 hingga 2022 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI pada periode 2023 hingga 2024.
Diduga Samarkan Asal-usul Harta
Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang berprofesi sebagai Executive Producer diduga melakukan perbuatan tersebut secara sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Dugaan perbuatan itu disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta Nomor 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Anang mengatakan AW diduga turut serta bersama ZR dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Anang.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menyamarkan hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul maupun kepemilikan sebenarnya atas aset tersebut menjadi tidak jelas.
Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AW Ditahan 20 Hari
Setelah proses Tahap II, AW selanjutnya menjalani penahanan untuk kepentingan pembuktian perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, perkara AW kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
(Rico Ray)