JAKARTA, Jurnal09.com – Penanganan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat mantan Anggota Ombudsman RI, YHF, memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai beralihnya proses hukum YHF dari penyidikan ke tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara yang menjerat YHF berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
YHF, yang menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan perbuatan tersebut sendiri maupun bersama Marcella Santoso. Kejagung menduga YHF berupaya memengaruhi proses hukum yang melibatkan terdakwa korporasi Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Menurut Kejagung, dugaan perintangan dilakukan melalui manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT. Dokumen tersebut diduga kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
LAHP yang diduga telah dimanipulasi itu selanjutnya digunakan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata. Putusan dari kedua perkara tersebut kemudian diduga dijadikan pertimbangan dalam proses hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan ketiga kelompok korporasi tersebut.
Kejaksaan menduga rangkaian proses tersebut diarahkan untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa korporasi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mengulur waktu pemeriksaan untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN serta LAHP yang diduga telah dimanipulasi.
Pada akhirnya, para terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Atas dugaan perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
YHF juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 20 huruf a atau huruf c, atau Pasal 21 ayat (1) huruf a.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kejagung menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II, perkara YHF kini memasuki fase penuntutan. Proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
(Rico Ray)