Home » Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Senilai Rp8,5 Triliun

Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Senilai Rp8,5 Triliun

RIAU, Jurnal09.com – Operasi gabungan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin ditemukan di kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut juga diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER hingga MV OCEAN PORTER.

Operasi melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di perairan Karimun. Kapal kemudian digiring menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta menggeledah sejumlah kompartemen yang dinilai mencurigakan.

Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya ditemukan dalam keadaan kosong. Satu kontainer lainnya sudah terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang, plastic wrap, serta barang lainnya.

Sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas kemudian dibongkar petugas. Di dalamnya ditemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Petugas menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, tim menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Seluruh wadah tersebut berisi cairan yang kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti yang diduga mengandung narkotika itu mencapai berat bruto sekitar 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD, dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.570.000 batang.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum direncanakan melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut juga disebut melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Jumlah bahan bakar yang diisi sekitar 40 ton sebelum kapal akhirnya dihentikan oleh tim gabungan.

BNN menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, operasi tersebut diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Humas BNN RI/Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *