Home » Operasi Antik Rinjani, Polres Sumbawa Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

Operasi Antik Rinjani, Polres Sumbawa Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

Sumbawa Besar, NTB, Jurnal09.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB mengungkap enam kasus dugaan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi yang berlangsung 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 itu menghasilkan pengamanan sembilan tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 26,66 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut berdasarkan enam laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Sumbawa.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, sebanyak delapan orang merupakan laki-laki dan satu perempuan. Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut memiliki peran yang berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk sebagai pengedar dan kurir.

Enam perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/31/VII/2026 hingga LP/A/36/VIII/2026. Pengungkapan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026 dengan tersangka Herdini alias Her dan kawan-kawan, disertai barang bukti sabu seberat bruto 3,30 gram.

Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dengan tersangka Jumratul Aqabah alias Akbar, dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 29 Juli 2026 terhadap Agus Salim alias Lepo yang tercatat sebagai Target Operasi (TO). Dari perkara tersebut, petugas mengamankan sabu seberat bruto 4,34 gram.

Sementara pada 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Syaifullah alias Epung, yang tercatat sebagai Non-TO. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Dua kasus lainnya diungkap pada 3 Agustus 2026. Perkara pertama melibatkan Anton Wijaya alias Anton dan kawan-kawan, yang tercatat sebagai TO, dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram.

Pada hari yang sama, polisi kembali menangani perkara dengan tersangka Andi Candra alias Peter dan kawan-kawan. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 11,80 gram.

Jika seluruh barang bukti dari enam perkara tersebut dijumlahkan, total sabu yang diamankan mencapai 26,66 gram.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam press release Satresnarkoba Polres Sumbawa tertanggal 11 Agustus 2026.

Di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi kepolisian.

Kasus tersebut kini masih berproses melalui tahapan penyidikan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri rangkaian dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan enam perkara tersebut.

Polres Sumbawa menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak yang diamankan masih berstatus tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Operasi Antik Rinjani 2026 menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mempersempit ruang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan dalam perkara-perkara yang berhasil diungkap.

(Suci Kelnis Chang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *