JAKARTA, Jurnal09.com – Memasuki awal kepemimpinannya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mulai membangun komunikasi kelembagaan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin bersama rombongan diterima Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan diisi dengan pembahasan mengenai pentingnya komunikasi serta koordinasi antarlembaga.
Dari Kejari Jakarta Pusat, rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Rombongan PA Jakarta Pusat diterima Kompol Karyono, S.H., Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang hadir mewakili Kapolres.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pimpinan baru PA Jakarta Pusat untuk memperkenalkan diri dan membuka jalur komunikasi yang lebih efektif dengan kepolisian maupun kejaksaan.
Namun, penguatan hubungan kelembagaan tersebut tetap memiliki batas yang harus dijaga. Sinergi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum tidak boleh bergeser menjadi intervensi terhadap kewenangan maupun proses peradilan.
Independensi peradilan tetap menjadi garis utama.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kepentingan pelayanan hukum masyarakat. Di sisi lain, setiap institusi tetap harus menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing serta menghormati posisi dan independensi lembaga lainnya.
Selain koordinasi, integritas menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pencegahan suap, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan perlu dilakukan melalui pengawasan serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, PA Jakarta Pusat juga mendorong penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mencegah praktik suap di lingkungan peradilan.
Penerapan SMAP diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan sistem administratif, tetapi mampu membangun budaya integritas dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kunjungan pimpinan PA Jakarta Pusat ke Kejaksaan dan Kepolisian karena itu tidak hanya dimaknai sebagai agenda silaturahmi. Komunikasi lintas institusi diharapkan dapat berkembang menjadi koordinasi yang profesional, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.
Ukuran keberhasilan sinergi bukan sekadar seberapa sering para pejabat bertemu, melainkan sejauh mana koordinasi tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu independensi proses peradilan.
Penguatan hubungan kelembagaan juga harus berjalan beriringan dengan komitmen menutup ruang terhadap praktik transaksional, konflik kepentingan, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dengan fondasi komunikasi yang sehat, transparan, dan tetap menghormati batas kewenangan, sinergi antara PA Jakarta Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan mampu memperkuat pelayanan hukum sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.
(Rico Ray)