Home » MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis

MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis

JAKARTA, Jurnal09.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pembacaan putusan atas permohonan uji materi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026) pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut menjadi tahapan akhir setelah perkara menjalani serangkaian proses konferensi selama beberapa bulan.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis. Para permohonan meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum memasuki agenda pembacaan putusan, perkara telah melalui sejumlah rangkaian persidangan sejak tanggal 3 Februari 2026. Rangkaian proses tersebut meliputi pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, penyampaian keterangan dari Presiden dan DPR, hingga pemeriksaan saksi serta ahli yang dihadirkan para pihak.

Jadwal pembacaan putusan yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada pihak melalui surat panggilan sidang. Dalam agenda tersebut, MK juga memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Imam Zanatul Haeri.

Selain perkara mengenai Program Makan Bergizi Gratis, Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama juga diselenggarakan pembacaan putusan maupun ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang lainnya yang telah selesai diperiksa.

(Penulis,Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *