MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dari KUHP, Kritik Tak Lagi Bisa Sembarangan Dipidana
Jakarta, Jurnal09.com โ Kekhawatiran masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah kini mendapat titik terang baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan…