JAKARTA, Jurnal09.com – Proses mediasi sengketa antara konsumen mobil listrik Wuling Binguo EV, Dr. Carrel Ticualu, dengan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih berlanjut tanpa tercapainya kesepakatan. Konsumen menyatakan menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak perusahaan karena dinilai belum memberikan penyelesaian yang adil.
Dalam tanggapan yang disampaikan kepada majelis mediasi pada Kamis (23/7/2026), Carrel menilai tawaran yang diajukan PT SGMW belum menyentuh pokok persoalan yang menjadi dasar sengketa serta belum mampu memulihkan kerugian yang dialaminya sebagai konsumen.
“Saya menolak usulan perdamaian tersebut karena belum memberikan solusi yang adil, proporsional, maupun efektif dalam memulihkan kerugian yang saya alami sebagai konsumen,” ujar Carrel.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penawaran penggantian kendaraan dengan Wuling Darion tipe EX seharga Rp420 juta yang disebut sebagai special price dari harga normal Rp459 juta. Menurut Carrel, harga tersebut bukan penawaran khusus karena nominal yang sama pernah ditawarkan kepada masyarakat dalam pameran otomotif di Mall Kelapa Gading.
Ia juga menilai usulan agar dirinya menjual unit Wuling Binguo EV yang menjadi objek sengketa kepada pihak ketiga bukan merupakan solusi yang realistis. Menurutnya, kebijakan potongan harga yang diterapkan perusahaan terhadap kendaraan baru telah memengaruhi harga jual kembali mobil di pasar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi konsumen.
Carrel menegaskan dirinya membeli kendaraan sebagai konsumen, bukan sebagai pelaku usaha atau dealer yang memiliki jaringan pemasaran kendaraan.
“Mustahil bagi saya sebagai konsumen harus mencari pembeli sendiri dengan harapan tidak mengalami kerugian. Itu bukan solusi yang masuk akal,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti penurunan nilai jual kembali Wuling Binguo EV yang dinilai dipicu oleh kebijakan diskon besar terhadap unit baru. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat konsumen yang telah membeli kendaraan dengan harga normal menjadi pihak yang paling dirugikan.
Meski menolak tawaran perdamaian, Carrel menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara musyawarah apabila PT SGMW Motor Indonesia mengajukan solusi yang dinilai adil, proporsional, dan mampu memulihkan kerugian yang dialaminya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan, dirinya mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan pidana terkait perlindungan konsumen maupun gugatan perdata.
Sengketa antara Dr. Carrel Ticualu dan PT SGMW Motor Indonesia bermula dari perselisihan terkait pembelian mobil listrik Wuling Binguo EV dan saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi di BPSK. Hingga kini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan damai.
(Rico Ray)
