Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang belakangan menjadi perhatian publik. Kejagung menegaskan seluruh tahapan penyidikan merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan harus dijalankan tanpa intervensi maupun spekulasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan Polri, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum.
Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
Anang menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti yang sah serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, sekaligus menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
(Rico Ray)