Mataram, NTB – Jurnal09.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Jumat siang (19/06/2026), dan mencakup tiga pria yang diduga terlibat dalam mencakup sekaligus distribusi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba tersebut berawal dari laporan terkait aktivitas masyarakat mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan menuju.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pelaku tak terduga masing-masing berinisial LHH (30) dan JH (35), warga Kabupaten Lombok Tengah, serta LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH, mengizinkan penyebaran kasus tersebut.
Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan tiga pria saat melakukan penggerebekan di wilayah Babakan. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ungkap AKP Remanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu seberat 2,35 gram beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengendalian maupun peredaran narkoba.
Menurut AKP Remanto, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga pria tersebut tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari keterangan para tak terduga serta barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Namun, peran masing-masing masih akan kami dalami dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tak terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Remanto juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta menjaga keamanan dan membiarkan masyarakat dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.
(Admin/Rico Ray)
