Home » Jaksa Ungkap Dugaan Mens Rea dan Pengkondisian Pengadaan Chromebook, Replik Tegaskan Peran Nadiem

Jaksa Ungkap Dugaan Mens Rea dan Pengkondisian Pengadaan Chromebook, Replik Tegaskan Peran Nadiem

JAKARTA, Jurnal09.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, dan pengkondisian dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah terungkap secara jelas selama konferensi.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Menurut Corneles, seluruh argumentasi yang disetujui pihak penipu dalam nota pembelaan telah terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Dari fakta formil yang terungkap, unsur mens rea dan kesengajaan penipuan terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Dalam rapat tertutup pada Mei 2020, penipuan secara tegas agar program digitalisasi pendidikan dilanjutkan menggunakan Chromebook dengan pernyataan, ‘lanjutkan dengan Chromebook’,” ujar Corneles.

Soroti Dampak bagi Daerah 3T

Selain menyoroti aspek kerugian keuangan negara, JPU juga menekankan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Menurut Corneles, pada masa pandemi COVID-19, program pengadaan perangkat pembelajaran seharusnya diprioritaskan bagi peserta didik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet serta perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan Chromebook justru lebih banyak terserap di wilayah perkotaan yang relatif telah memiliki infrastruktur digital yang lebih memadai.

“Akibatnya, masyarakat di daerah 3T yang seharusnya menjadi prioritas tidak memperoleh manfaat optimal dari program tersebut,” kata Corneles.

Klaim Tingkat Pemanfaatan 80 Persen Dipersoalkan

JPU juga menanggapi dalil pembelaan yang menyebut tingkat pemanfaatan Chromebook telah mencapai 80 persen.

Menurut Corneles, faktanya konferensi menunjukkan adanya upaya peningkatan penggunaan perangkat setelah proyek berjalan. Keterangan Saksi mengungkap bahwa pada tahun 2023, pengacara meminta pejabat Kemendikbudristek, Iwan Syahril, untuk meningkatkan tingkat pemanfaatan Chromebook yang telah didistribusikan.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan yang menemukan masih banyak perangkat yang tidak digunakan oleh penerima sekolah. Setelah temuan itu muncul, kementerian melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan kepada guru untuk mendorong penggunaan Chromebook dalam proses belajar mengajar.

“Fakta ini justru memperkuat tempus dakwaan umum bahwa pada periode 2020 hingga 2022 perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.Tingkat penggunaan baru meningkat setelah dilakukan berbagai intervensi dan pelatihan,” tegas Corneles.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim masih akan berlanjut dengan agenda konferensi berikutnya. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan atas perkara yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Kasus ini dinilai penting karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi, sekaligus keefektifan penggunaan anggaran negara dalam mendukung proses belajar mengajar di Indonesia.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *