JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Kali ini, penyidik mengungkap AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam praktik suap terkait penentuan mitra program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penyelidikan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan Saksi, ahli, serta penyelidikanan yang telah berlangsung.
Tim penyidik telah memeriksa 10 orang Saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta melakukan ekspose perkara.Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara AYS sebagai tersangka, ujar Syarief di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, AYS diduga memiliki peran strategis dalam mengatur proses seleksi mitra Program MBG. Peran tersebut bermula dari permintaan tersangka SS, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra yang akan dilibatkan dalam program pemerintah tersebut.
Dalam proses penemuan terungkap bahwa SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk berinteraksi dengan tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga dimanfaatkan AYS untuk mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan belum memiliki mitra.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui titik-titik SPPG yang belum terisi, kemudian mengatur calon mitra yang akan Ditempatkan pada lokasi tersebut,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya manipulasi dalam proses pendaftaran mitra. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi diduga dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap awal Pendaftaran. Sebaliknya, terdapat calon mitra baru yang difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran Program MBG telah resmi ditutup.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin menjadi mitra program.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengaturan tersebut, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada SS, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
“Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah calon mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar dapat diterima sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alternatif. dakwaan.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan suap pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup salah satu program strategi pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan penyediaan gizi masyarakat, khususnya peserta didik, sehingga pengelolaannya dituntut berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Rico Ray)