Jakarta, Jurnal09.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut akan diatur melalui peraturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut Listyo, meskipun usulan keterlibatan profesional sipil di tubuh Polri belum diakomodasi secara langsung dalam undang-undang, mekanisme tersebut dapat diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul sebagai bentuk keseimbangan atas ketentuan dalam revisi UU Polri yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil. Oleh karena itu, Polri juga membuka ruang bagi tenaga profesional dari luar institusi untuk berkontribusi pada bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Kapolri menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di instansi sipil telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa (9/6/2026). Namun demikian, Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan personelnya di luar institusi.
“Polri hanya dapat menjalankan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirimkan personel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo menyampaikan bahwa pengugasan anggota Polri di lembaga sipil akan dibatasi pada bidang yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum, pengawasan, serta sektor-sektor yang memerlukan kompetensi khusus kepolisian.
Ia juga memastikan bahwa kehadiran anggota Polri di instansi sipil tidak dimaksudkan untuk menghambat proses regenerasi maupun mengganggu struktur organisasi yang sudah berjalan di lembaga tersebut.
“Sepanjang diperlukan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan pengugasan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong agar revisi UU Polri turut membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Usulan tersebut dinilai dapat memperkuat profesionalisme, transparansi, serta memperkuat kompetensi kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dengan adanya wacana tersebut, Polri menunjukkan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang lebih modern, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Rico Ray)
