Ancaman Lumpuhnya Layanan Sekolah Mengintai Jika Honorer Diberhentikan Massal
Jakarta – Jurnal09.com
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa tidak semata menjadi ajang seremonial. Di balik perayaan tersebut, terselip peringatan serius terhadap masa depan dunia pendidikan daerah.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) secara terbuka menyampaikan rekomendasi strategis kepada Bupati Sumbawa terkait nasib ribuan tenaga honorer sektor pendidikan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai respons atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 800.1.8.1/023/I/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang pemberitahuan masa kerja Tenaga Kontrak Daerah.
Ketua DPKS, Jamhur Husain, kepada Jurnal09.com menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga Non-ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Namun demikian, menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh mengabaikan kondisi riil di lapangan.
“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat sekitar 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Sumbawa yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Ironisnya, sebagian besar dari mereka telah mengabdi belasan bahkan lebih dari 20 tahun, namun tereliminasi hanya karena kendala teknis dan administratif dalam sistem pendataan,” tegas Jamhur.
DPKS mengingatkan, jika kebijakan pemberhentian dilakukan secara massal tanpa mekanisme transisi yang jelas dan berkeadilan, maka dampaknya akan sangat serius. Kekosongan tenaga pendidik dan staf administrasi berpotensi terjadi di banyak sekolah, khususnya di tingkat SD dan SMP.
“Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu proses belajar-mengajar, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan pendidikan publik secara keseluruhan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dewan Pendidikan mendorong Bupati Sumbawa untuk mengambil kebijakan berbasis regulasi dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Dalam aturan tersebut, sekolah masih diberikan ruang untuk mengalokasikan hingga 20 persen Dana BOS bagi pembayaran honorarium GTT dan PTT.
“Perlu ditegaskan bahwa selama ini pembiayaan GTT dan PTT sebagian besar bersumber dari Dana BOS, bukan murni dari APBD. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar sekolah tetap diizinkan memberdayakan tenaga tersebut sesuai kebutuhan riil, selama anggaran tersedia dan tidak melanggar ketentuan pengelolaan keuangan,” jelas Jamhur.
DPKS berharap, di usia ke-67 Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Daerah tidak hanya merayakan capaian pembangunan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata kepada para pejuang pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung layanan sekolah.
“Kebijakan yang bijak, humanis, dan berkeadilan sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan tidak lumpuh, sembari menunggu kejelasan formasi PPPK pada tahap berikutnya,” pungkasnya.
( RICO RAY )

