Jakarta, Jurnal09.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengira praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bukan hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Lembaga antirasuah itu melakukan praktik serupa juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan indikasi tersebut muncul setelah KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menghambat Syamsul Auliya Rachman.
“KPK yang menyampaikan pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
KPK pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian THR kepada unsur Forkopimda, yang meliputi pejabat dari TNI, Polri, kejaksaan hingga pengadilan.
Menurut Asep, kepala daerah dan unsur Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, serta saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerah masing-masing,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain yang terkait dengan anggaran Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun 2025–2026.
Dalam perkara konstruksi, Syamsul diduga bermaksud mengumpulkan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK lebih dulu melakukan penindakan. Hingga saat penangkapan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.
Kasus ini membuka dugaan adanya praktik “uang hari raya kekuasaan” yang selama ini berjalan secara senyap di daerah, sekaligus menjadi alarm keras bagi integritas hubungan antara kepala daerah dan aparat penegak hukum di tingkat lokal.
(Rico Ray)

