Deadlock! Mediasi Pesangon Pramudi Mikrotrans Gagal, KSPSI Siap Layangkan Gugatan Industrial

Jakarta, Jurnal09.com  – Upaya mediasi untuk memperjuangkan hak pesangon ratusan Pramudi Mikrotrans menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) antara perwakilan pekerja dengan pihak PT Transportasi Jakarta, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), dan Koperasi Purimas Jaya. Rabu, 4 Maret 2026

Sengketa ini bermula dari tuntutan para Pramudi Mikrotrans yang memasuki masa pensiun namun hingga kini belum menerima uang pesangon. Para pekerja, yang didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD KSPSI DKI Jakarta, menuntut kejelasan tanggung jawab dari pihak pemberi kerja.

Dalam pertemuan tersebut, muncul perbedaan pandangan yang tajam terkait status hukum para pramudi:

PT Transportasi Jakarta  Menyatakan bahwa hubungan mereka dengan koperasi (KWK dan Purimas Jaya) bersifat Business to Business (B to B). Oleh karena itu, TransJakarta merasa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak personal para pramudi.

Pihak Koperasi (KWK & Purimas Jaya) Berargumen bahwa para pramudi bukanlah karyawan langsung dari koperasi, melainkan pekerja dari para individu anggota koperasi. Alasan inilah yang mendasari penolakan koperasi untuk membayarkan pesangon.

Menanggapi sikap para pemberi kerja, tim hukum pekerja yang diwakili oleh Joni Hermanto, S.H., M.H.Budi Yatim, S.H., dan Pandu Apriyanto (Wakil Sekretaris KSPSI DKI Jakarta/FSPTI), menyatakan kekecewaannya.

“Kami menyayangkan tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan hak pesangon ini melalui musyawarah. Padahal, ini adalah hak dasar pekerja yang telah memasuki masa pensiun,” ujar perwakilan tim hukum.

Sebagai langkah tegas, PBH DPD KSPSI DKI Jakarta menyatakan akan segera mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) secara resmi kepada Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pihak Disnakertransgi DKI Jakarta, selaku fasilitator, memberikan catatan penting dalam kesimpulannya. Pihak dinas menekankan agar seluruh penyelenggara angkutan di Jakarta di masa depan harus memperbaiki sistem kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Hal ini bertujuan agar polemik serupa tidak terulang dan hak-hak pramudi sebagai ujung tombak transportasi publik tidak terabaikan.

Kasus ini menjadi sorotan mengenai celah perlindungan kerja dalam ekosistem transportasi publik Jakarta. Jika proses di Disnaker tetap tidak membuahkan hasil, sengketa ini berpotensi berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *