Jakarta, Jurnal09.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan kepada 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, terlebih hal tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“LPSK telah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2),
Sejak pertengahan Februari, LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, dan asesmen kebutuhan korban, mencakup aspek keamanan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum.
Sri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTT terkait perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui merupakan pasangan suami-istri.
Ia juga menyebutkan bahwa Kapolda NTT, Rudi Darmoko, memberikan respons positif serta menyampaikan komitmen dukungan terhadap upaya perlindungan saksi dan korban, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.
Selain dengan kepolisian, LPSK turut mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk berkoordinasi terkait pemulangan para korban ke daerah asal. Sebanyak 12 perempuan dewasa dan satu korban yang saat kejadian masih berstatus anak telah ditarik ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.
LPSK menegaskan, kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Pemeriksaan lanjutan, termasuk melalui mekanisme konferensi jarak jauh, tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam konstruksi hukum yang berjalan, perkara ini diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru yang mengatur perbuatan pemburu, pemburu, pengiriman, maupun penerimaan orang dalam lingkup TPPO. Namun, hasil pendalaman terhadap para korban menunjukkan adanya indikasi seksual eksploitasi.
Terkait temuan tersebut, LPSK mengingatkan bahwa Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau penjeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengkaji unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara konstruksi yang sedang ditangani, khususnya terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” tegas Sri.
(Rico Ray)

