Dua Warga Saling Lapor, Profesionalitas Polres Sumbawa Diharapkan Jadi Penentu

Sumbawa Besar NTB , Jurnal09.com

Peristiwa antar warga yang diduga memicu kesalahpahaman pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA , berakhir saling laporan polisi dan kini memasuki proses hukum.

Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Heronimus Tulasi berbincang di depan rumah Saksi Yohanes Nahak alias Anis. Tiba-tiba Jemi—anak Rofinus Kaka—melintas dengan sepeda motor berkecepatan tinggi dan diduga hampir menyenggolnya.dan Teguran agar memperlambat laju kendaraan disebut tidak merespons dengan baik.

Merasa diabaikan, Heronimus mendatangi rumah Jemi bersama Saksi Niven untuk meminta orang tuanya menasihati. Situasi kemudian memanas. Dalam kondisi emosi, Heronimus mengaku menampar pipi Jemi.Tak Terima, Rofinus membawa anak masuk rumah lalu kembali keluar menantang. Dalam cuplikannya, Heronimus mengaku mengatupkan Rofinus hingga ia mendorong bagian referensi untuk melepaskan gigitan. Warga akhirnya melerai kedua pihak.

Ketegangan sempat meningkat saat Jemi keluar membawa sapu dan diduga hendak menyerang. Warga segera mengamankan Heronimus dan membawanya pulang guna mencegah bentrokan lanjutan.

Penjualan Lapor

Keesokan harinya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, aparat kepolisian mengamankan Heronimus setelah adanya laporan dari Rofinus yang mengaku korbannya. Pihak Heronimus membantah tuduhan pemukulan di bagian dada maupun perut sebagaimana tertuang dalam laporan, serta menegaskan tidak ada korban pingsan.

Melalui kuasa hukumnya, Ovu Denta Larra, Heronimus juga melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai proses hukum harus berjalan adil, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Sorotan Narasi Digital

Kuasa hukum juga menyoroti beredarnya narasi di media sosial, khususnya di Instagram, yang dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum penyelidikan tuntas.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini. Ruang digital tidak boleh menjadi lembaga yang mendahului proses hukum,” tegasnya.

Disebutkan pula, kejadian yang melibatkan Jemi pernah terjadi pada Januari 2025 dan saat itu diselesaikan kekeluargaan di tingkat Polsek melalui surat pernyataan.

Harapan Publik

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih diselesaikan aparat kepolisian. Masyarakat berharap penyidik ​​​​bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengacu pada keterangan saksi, bukti medis, serta hasil penyelidikan menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil dapat berakhir panjang di ranah hukum. Publik menyaksikan kinerja aparat untuk mengurai fakta secara terang agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *