Sebulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Komnas HAM Tangani Kasus Husain Kamal

Jakarta, Jurnal09.com — Setelah menunggu lebih dari satu bulan tanpa kejelasan, kuasa hukum keluarga Saut Maruli P. Simatupang secara tegas mempertanyakan keseriusan kinerja Komnas HAM dalam menindaklanjuti perkara yang dialami Husain Kamal dan keluarganya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pihak pendamping kembali mendatangi kantor Komnas HAM hari ini, ( 20/02/2026 ) dan memperoleh keterangan bahwa surat resmi hasil penanganan sebenarnya telah selesai secara substansi serta kop surat sudah disiapkan. Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena masih menunggu tanda tangan pimpinan mediasi, tanpa adanya kepastian waktu kapan proses tersebut akan rampung.

Kuasa hukum menilai kondisi ini mencerminkan lambannya respons administratif yang tidak sejalan dengan urgensi perkara yang menyangkut kondisi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa penundaan selama satu bulan terhadap dokumen yang disebut sudah selesai merupakan situasi yang patut dipertanyakan secara publik.

“Jika isi surat sudah selesai tetapi tidak kunjung ditandatangani selama berminggu-minggu, maka yang menjadi sorotan bukan lagi proses teknis, melainkan keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti perkara yang berdampak langsung pada kehidupan manusia,” ujar Saut dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam standar penanganan perkara yang menyangkut hak asasi, kecepatan respons merupakan indikator utama komitmen lembaga. Penundaan tanpa tenggat waktu yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memperpanjang kondisi rentan pihak yang sedang menunggu perlindungan administratif.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa alasan administratif seperti menunggu tanda tangan pimpinan seharusnya tidak menjadi hambatan berlarut, mengingat lembaga negara memiliki mekanisme internal untuk percepatan dokumen dalam perkara yang bersifat mendesak atau berdampak kemanusiaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jadwal pasti kapan surat tersebut akan diserahkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan HAM, khususnya ketika masyarakat membutuhkan kepastian tindakan, bukan sekadar pernyataan proses.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Komnas HAM sebagai lembaga negara, namun menilai transparansi waktu penyelesaian merupakan kewajiban administratif yang seharusnya diberikan kepada pelapor maupun pihak terdampak.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *