Mataram, Jurnal09.com — Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memasuki perkembangan baru. Melalui kuasa hukumnya, AKP Malaungi mulai mengungkap sejumlah klaim yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dan tekanan dari atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, S.H., M.H., menyatakan kliennya berada dalam tekanan setelah diduga diminta menyediakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut, menurut Asmuni, disertai ancaman pencopotan jabatan apabila tidak dipenuhi.
“Klien kami mengalami tekanan serius. Ia merasa terpaksa mencari cara memenuhi permintaan tersebut karena ada ancaman akan dicopot dari jabatannya,” ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Asmuni menuturkan, dalam upaya memenuhi permintaan itu, kliennya diduga menjalin komunikasi dengan seorang terduga bandar narkoba berinisial KE (Koko Erwin). Disebutkan bahwa dalam komunikasi tersebut terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan imbalan dugaan perlindungan agar aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tidak ditindak.
Dari hasil negosiasi yang diklaim kuasa hukum, angka yang disepakati mencapai Rp1,8 miliar. Namun karena pihak KE disebut belum mampu membayar penuh, disepakati pembayaran awal sebesar Rp1 miliar.
Asmuni merinci, transaksi dilakukan bertahap melalui rekening pihak lain untuk menghindari pelacakan. Dana disebut ditransfer melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, masing-masing Rp200 juta pada tahap pertama dan Rp800 juta pada tahap kedua. Dana tersebut, menurut klaim kuasa hukum, kemudian diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pihak kuasa hukum menegaskan kliennya siap memberikan keterangan lanjutan kepada aparat penegak hukum guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang disebut melibatkan oknum aparat di lingkungan Polres Bima Kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AKBP Didik Putra Kuncoro maupun institusi Polri terkait tudingan tersebut.
( Rico Ray )

