Home » 18 Positif Urine, Mengapa Hanya 3 Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Satresnarkoba Polresta Mataram.

18 Positif Urine, Mengapa Hanya 3 Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Satresnarkoba Polresta Mataram.

MATARAM, NTB, Jurnal09.com — Tidak semua orang yang terindikasi positif narkotika otomatis berakhir sebagai tersangka. Hal itu terlihat dalam penanganan perkara yang kini tengah dikembangkan Satresnarkoba Polresta Mataram setelah mengamankan 20 orang dari sebuah tempat hiburan malam pada Kamis (17/9/2026) dini hari.

Dari 20 orang tersebut, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni T, FB dan NT. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.

Sementara itu, 15 orang lainnya menjalani rehabilitasi melalui BNN Kota Mataram. Sedangkan dua orang lainnya diketahui memperoleh hasil pemeriksaan urine negatif.

PS. Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Mataram, Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro, CPHR, mengatakan penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mencermati kesesuaian alat bukti yang diperoleh.

Dari pemeriksaan awal, sebanyak 18 dari 20 orang sempat terindikasi positif berdasarkan hasil tes urine.

Namun, penyidik tidak serta-merta menetapkan seluruh orang tersebut sebagai tersangka. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah kecukupan alat bukti untuk mengaitkan seseorang dengan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, dari 20 orang, 18 orang tersebut sempat terindikasi positif,” kata Binawan.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara juga harus memperhatikan batas waktu penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni maksimal 3×24 jam serta dapat dilakukan perpanjangan 3×24 jam untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan.

Dalam proses tersebut, apabila alat bukti yang diperoleh belum memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 235 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka terhadap pihak yang bersangkutan ditempuh langkah rehabilitasi melalui BNN.

Menurut Binawan, dari 17 orang yang tersisa setelah penetapan tiga tersangka, dua orang dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine. Sementara 15 orang lainnya yang positif diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Dari 17 orang itu ada dua orang yang negatif, 15 orangnya direhabilitasi. Kita sudah melakukan berita acara penyerahan rehabilitasi melalui surat permohonan sesuai mekanisme SOP yang berlaku ke BNN Kota Mataram,” ungkapnya.

Dengan demikian, hasil positif tes urine menjadi bagian dari proses pemeriksaan, tetapi tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Satresnarkoba Polresta Mataram kini masih melanjutkan pengembangan perkara tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun sumber pasokan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan barang bukti lainnya yang ditemukan di lapangan juga terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal-usul barang terlarang sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang bermula dari pengamanan 20 orang di tempat hiburan malam tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *