LOMBOK TIMUR,NTB,Jurnal09.com – Peredaran sabu di tingkat lingkungan kembali terungkap di Kabupaten Lombok Timur. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengamankan seorang pria berinisial M alias ON, petani sekaligus pekebun asal wilayah Aikmel, yang diduga telah beberapa kali menjual sabu dalam kemasan kecil.
M diamankan petugas pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, di sebuah rumah di Dasan Bagek Barat, Kampung Baru, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,7 gram. Barang haram itu diduga baru diperoleh M sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dipasarkan.
Pola tersebut menjadi perhatian penyidik. Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga tidak hanya sekali melakukan transaksi. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.
Penyidik Ahli Madya BNN Provinsi NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, membenarkan pengungkapan tersebut.
Memang ada peristiwa yang kita ungkap. Peredaran gelap narkotika jenis sabu itu terjadi sekitar jam 18.30 pada hari Senin tanggal 24 Agustus di wilayah Dasan Bagek Barat,” kata Darsono, Rabu (2/9).
Sabu Dipecah Menjadi Paket Kecil
Sembilan paket yang diamankan memiliki nilai jual relatif rendah, yakni sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Cara tersebut diduga digunakan agar sabu lebih mudah dipasarkan kepada pembeli di tingkat lingkungan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian barang yang dikuasai M telah lebih dulu beredar.
Salah satu transaksi bahkan disebut dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon seluler untuk mendapatkan uang guna membeli sabu seharga Rp50 ribu.
Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman BNNP NTB untuk mengetahui seberapa luas aktivitas peredaran yang diduga dilakukan M.
Darsono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M mengaku aktivitas tersebut telah dilakukan untuk ketiga atau keempat kalinya.
Dari M alias ON ini, dia sudah ketiga atau keempat kalinya melakukan peredaran dengan modus penjualan paket-paket kecil dengan harga Rp50.000 sampai dengan Rp100.000,” ujarnya.
Nama A Muncul dalam Pemeriksaan
Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada M. Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel.
Keterangan tersebut membuat penyidik BNNP NTB kini memburu informasi lebih jauh mengenai sosok A, termasuk identitas, peran, asal barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang ini dia beli dari wilayah sekitar Aikmel juga, atas nama A. Yang perlu kita lakukan pendalaman lebih lagi terhadap A ini,” kata Darsono.
BNNP NTB masih menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
Berdalih Faktor Ekonomi
Di tengah aktivitasnya sebagai petani dan pekebun, M diduga memilih menjual sabu sebagai salah satu cara mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, faktor ekonomi disebut menjadi alasan yang disampaikan M kepada penyidik.
Meski mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi, M disebut bukan residivis dan baru pertama kali diamankan dalam perkara narkotika.
Iya, baru kita lakukan penangkapan pertama kali dan dia bukan residivis,” ujar Darsono.
Namun, status sebagai orang yang baru pertama kali ditangkap tidak serta-merta menghilangkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Pengakuan mengenai transaksi yang telah berlangsung beberapa kali masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Terancam Hukuman Lebih dari Lima Tahun
Atas dugaan perbuatannya, M dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kata Darsono.
Setelah diamankan, M bersama sembilan paket sabu yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BNNP NTB masih melakukan pendalaman, terutama untuk mengungkap asal-usul barang serta mencari dan mengetahui peran A yang disebut sebagai pihak pemasok.
Kasus Aikmel ini memperlihatkan bagaimana peredaran narkotika dapat bergerak melalui transaksi bernilai kecil. Paket seharga Rp50 ribu sekalipun, ketika dilakukan berulang dan menyebar dari satu pembeli ke pembeli lainnya, tetap menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang sedang diburu aparat.
(Rico Ray)