JAKARTA, Jurnal09.com – Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Data per 17 Agustus 2026 mencatat, Rutan Kelas I Jakarta Pusat dihuni 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari jumlah tersebut, 680 narapidana sebelumnya diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Remisi itu terdiri atas 625 orang penerima RU I dan 54 orang penerima RU II, atau sekitar 75 persen dari total narapidana.
Potongan Masa Pidana hingga Lima Bulan
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana berbeda-beda. Sebanyak 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang mendapatkan dua bulan, 207 orang memperoleh tiga bulan, 45 orang mendapat empat bulan, sementara 20 orang menerima remisi selama lima bulan.
Dari penerima RU II, sebanyak 43 narapidana langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut.
Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.
Kasus Korupsi hingga Narkotika
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 orang terpidana kasus korupsi, 185 orang perkara narkotika PP 99, 10 orang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan 449 orang dari kategori perkara lainnya.
Meski demikian, tidak seluruh narapidana yang masuk dalam daftar usulan dapat langsung memperoleh remisi. Sebanyak 191 orang masih terkendala persoalan administrasi.
Selain itu, terdapat warga binaan yang masih menjalani subsider denda maupun uang pengganti (UP). Dalam rekapitulasi juga tercatat lima orang sudah tidak aktif karena menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
Sementara itu, empat orang dimutasi ke golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara lain atau Register F, dan satu orang dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kebijakan remisi sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan keberhasilan mengikuti pembinaan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
(Rico Ray)