Home » BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, KRIS Mulai Berlaku Agustus 2026

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, KRIS Mulai Berlaku Agustus 2026

JAKARTA, Jurnal09.com – Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus. Mulai Agustus 2026, peserta BPJS Kesehatan diarahkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan standar pelayanan yang sama.

Kebijakan tersebut mengubah pola layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini membedakan peserta berdasarkan kelas kepesertaan. Melalui KRIS, seluruh peserta akan memperoleh standar fasilitas rawat inap yang seragam tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya.

Melansir dari laman Partairakyat, pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (9/8/2026) menyebutkan bahwa besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang diharapkan tidak menambah beban peserta.

Meski sistem kelas mulai dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran berdasarkan tarif lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

KRIS Diterapkan Bertahap

Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap dalam periode dua tahun. Ketentuan mengenai sistem tersebut diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan tidak lagi membedakan peserta berdasarkan kelas 1, 2, maupun 3.

Standar pelayanan rawat inap akan diarahkan pada ketentuan KRIS sehingga peserta memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih seragam.

Ketentuan Denda Keterlambatan Berubah

Selain perubahan sistem kelas rawat inap, ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan.

Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran disebut telah dihapus. Namun, ketentuan denda masih dapat berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan standar pelayanan rawat inap yang lebih seragam sekaligus memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *