Home » Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG BGN Terus Didalami

Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG BGN Terus Didalami

JAKARTA, Jurnal09.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus bergulir. Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026). Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam proses pendalaman perkara.

“Sebanyak 16 orang saksi dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN,” demikian keterangan resmi Kejagung, Senin (10/8/2026).

Dari 16 saksi yang diperiksa, sejumlah di antaranya berasal dari lingkungan BGN dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Mereka antara lain IDMAKN selaku Tenaga Ahli BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW yang tercatat sebagai staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Selain pihak perusahaan, pemeriksaan turut menyasar perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan menyempurnakan proses pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam proses tersebut, Kejagung juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan 16 saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *