JAKARTA, Jurnal09.com – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan dan sedang dipelajari penyidik untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu menelaah materi laporan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut tercatat diterima pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.37 WIB. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan terlapor saat konferensi pers di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. PWI menilai sejumlah ucapan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Beberapa pernyataan yang menjadi dasar laporan antara lain kalimat, “kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “kamu punya otak enggak.” Pernyataan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan serangkaian proses, mulai dari memeriksa kelengkapan administrasi, mengumpulkan alat bukti, hingga meminta keterangan dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Kepolisian juga memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan selama proses hukum berlangsung.
(Rico Ray)