Home » KY Ultimatum Hakim: Pelanggaran Transaksional Tak Lagi Ditoleransi

KY Ultimatum Hakim: Pelanggaran Transaksional Tak Lagi Ditoleransi

BANDUNG, Jurnal09.com – Komisi Yudisial (KY) mempertegas sikap tanpa kompromi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi.

Penegasan itu disampaikan KY dalam pembukaan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Pelatihan tersebut diikuti para hakim perwakilan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) se-Jawa Barat. Kegiatan ini diarahkan bukan sekadar untuk mengingatkan hakim terhadap aturan etik, tetapi juga mendorong agar prinsip integritas dan profesionalisme benar-benar melekat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Untung Maha Gunadi, mengatakan posisi hakim memiliki konsekuensi besar karena profesi tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat.

Hakim bahkan kerap disebut sebagai “Wakil Tuhan” di bumi. Karena itu, predikat tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Pelatihan dirancang agar hakim mengasah potensinya dan lebih memahami Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga, para hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara dan terhindar dari pelanggaran kode etik,” ujar Untung.

Hakim Selalu Dalam Sorotan

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, mengingatkan bahwa setiap tindakan hakim berada dalam sorotan publik dan berpotensi menjadi objek laporan pengaduan.

Menurut Hery, kondisi tersebut membuat pemahaman sekaligus penerapan kode etik tidak boleh berhenti pada tataran teori. Prinsip etik harus menjadi bagian dari perilaku hakim ketika menjalankan tugas.

Ia menyebut pelatihan yang digelar KY sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

Hery menekankan setidaknya ada tiga hal yang harus melekat pada diri seorang hakim, yakni integritas, profesionalisme, serta kemampuan menyusun putusan yang berkualitas.

“Komisi Yudisial memberikan bekal kepada para hakim melalui pelatihan ini dalam rangka meningkatkan wibawa hakim. Sehingga hakim tidak sembarang dalam memutuskan perkara,” katanya.

Hery juga menegaskan Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan hakim, terutama pelanggaran yang bersifat transaksional.

KY Dorong Pelanggaran Etik Dicegah Sebelum Terjadi

Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan pelatihan KEPPH merupakan bagian dari strategi pencegahan. KY, kata dia, tidak ingin pengawasan etik hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi.

Menurut Setyawan, keberhasilan pembinaan justru dapat dilihat ketika jumlah pelanggaran kode etik semakin berkurang karena nilai-nilai etik telah terinternalisasi dalam diri hakim.

“Ini tugas dan tanggung jawab saya selaku ketua bidang. Saya akan merasa puas apabila pelanggaran kode etik semakin hari semakin berkurang karena hakim sudah terinternalisasi,” ujarnya.

Setyawan secara khusus menyoroti pelanggaran yang bersifat transaksional. Ia menilai pelanggaran semacam itu tidak semestinya dilakukan secara sengaja oleh hakim.

Ia juga menyebut masih terdapat antrean perkara di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berkaitan dengan pelanggaran pada masa lalu.

“Kedepan masih banyak antrean MKH, tapi itu permasalahan di masa-masa lampau, sebelum peningkatan kesejahteraan. Jika tahun 2026 sepertinya sudah tidak ada pelanggaran yang bersifat transaksional,” katanya.

Menurut Setyawan, peningkatan kesejahteraan hakim semestinya berjalan seiring dengan penguatan integritas.

“Keterlaluan sekali jika terjadi pelanggaran transaksional, apalagi sudah ada peningkatan kesejahteraan hakim. Jadi hemat kami bersama pimpinan MA sudah sepakat tidak ada toleransi terhadap pelanggaran transaksional,” tegasnya.

Pengawasan KY Bukan Sekadar Penindakan

Setyawan menegaskan tugas KY tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap hakim yang terbukti melanggar etik. Fungsi pencegahan dan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas peradilan.

Dalam menjalankan pengawasan, KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial. Untuk pelanggaran ringan pun, KY tidak serta-merta merekomendasikan pemberian sanksi.

Ia mencontohkan kesalahan pengetikan atau typo dalam putusan yang dapat masuk kategori pelanggaran ringan dan dapat disikapi melalui peringatan.

Di sisi lain, Setyawan mengakui hakim menghadapi tantangan berupa beban perkara yang semakin kompleks.

“Beban perkara hakim saat ini sudah tidak proporsional,” pungkasnya.

Melalui pelatihan KEPPH tersebut, KY menempatkan penguatan pemahaman etik sebagai bagian dari upaya pencegahan agar integritas, profesionalisme, dan kualitas putusan tetap menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *