Jakarta, Jurnal09.com – Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Meski demikian, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan memperberat hukuman Isa menjadi dua tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 6873 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 25 Juni 2026. Selain pidana penjara selama dua tahun, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Ansori, S.H., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., serta didampingi Panitera Pengganti Setia Sri Mariana, S.H., M.H.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Isa Rachmatarwata.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI mengubah ketentuan mengenai pembayaran denda. Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana pengganti ditetapkan selama 100 hari penjara.
Dalam amar putusannya, Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut berkaitan dengan jabatan Isa sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006 hingga 2012. Dalam kapasitasnya saat itu, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi Jiwasraya yang kemudian dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.
Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. Dengan putusan kasasi ini, Mahkamah Agung tetap menyatakan Isa Rachmatarwata bersalah sekaligus memperberat pidana penjara dan denda yang dijatuhkan dibanding putusan pengadilan sebelumnya.
(Rico Ray)
