Home » JPU Sebut dr Tifa Bangun Persepsi Publik Soal Ijazah Jokowi Lewat Media Sosial

JPU Sebut dr Tifa Bangun Persepsi Publik Soal Ijazah Jokowi Lewat Media Sosial

Jakarta, Jurnal09.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan peran terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam membangun opini publik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu. Uraian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa diduga secara sengaja menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi elektronik yang dinilai dapat memengaruhi keyakinan masyarakat mengenai keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo.

Jaksa menyampaikan bahwa informasi yang disebarkan terdakwa seolah-olah didasarkan pada data otentik sehingga membentuk persepsi publik agar masyarakat mempercayai tuduhan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu.

Menurut JPU, rangkaian peristiwa tersebut bermula setelah akun Dian Sandi Utama mengunggah foto yang disebut sebagai ijazah asli Joko Widodo pada 1 April 2025. Tiga hari kemudian, dr Tifa mengunggah narasi yang mendorong agar dokumen tersebut diperiksa oleh lembaga forensik digital internasional.

Selain unggahan di platform X, jaksa juga memasukkan penampilan dr Tifa dalam tayangan YouTube bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025 sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menilai metode analisis yang digunakan terdakwa tidak dilakukan berdasarkan dokumen asli, melainkan menggunakan salinan yang diperoleh bukan dari pemilik dokumen. Jaksa juga menyebut terdakwa tidak melakukan verifikasi maupun meminta konfirmasi langsung kepada Joko Widodo sebelum menyampaikan pernyataannya kepada publik.

Atas dakwaan tersebut, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *