Home » Ketum DPP LAN Ajak Seluruh DPD Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk Berantas Narkoba

Ketum DPP LAN Ajak Seluruh DPD Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk Berantas Narkoba

Jakarta, Jurnal09.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika (DPP LAN), Kolonel Chk Sultan Rusdal Inayatsyah, mengajak seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAN di Indonesia untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seruan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAN DKI Jakarta. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pengurus DPD LAN DKI Jakarta, di antaranya N. Tanjung, Yunaldison, dan Ardi.

Dalam arahannya, Sultan Rusdal Inayatsyah menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi masyarakat dengan institusi penegak hukum guna mendukung langkah pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gerakan pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus prioritas pemerintah yang sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita poin ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan strategis, mulai dari penegakan hukum, pencegahan, pemanfaatan teknologi, hingga penyediaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah terus mendorong peningkatan operasi pengungkapan jaringan serta pemutusan rantai peredaran narkotika melalui sinergi berbagai lembaga, seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, langkah pencegahan difokuskan pada edukasi mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda, pelaksanaan program intervensi di lingkungan masyarakat, penerapan sistem deteksi dini, hingga penguatan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Ketua Umum DPP LAN berharap seluruh jajaran DPD dapat menyesuaikan program kerja di daerah masing-masing dengan kondisi wilayah, sekaligus membangun kerja sama yang erat dengan para pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif.

Seluruh langkah tersebut, menurutnya, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum pidana lainnya yang relevan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *