Jakarta, Jurnal09.com – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti jalannya sidang perdana perkara yang menjerat Dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan dari aspek hukum acara pidana.
Oegroseno yang hadir langsung dalam persidangan menyampaikan pandangan kritis terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, terdapat hal yang perlu dicermati, khususnya mengenai penyitaan sejumlah dokumen ijazah pembanding milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang masuk dalam berkas perkara.
Ia mempertanyakan relevansi penyitaan belasan dokumen tersebut dengan dakwaan yang dikenakan kepada Dr. Tifa dan Roy Suryo, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Menurut Oegroseno, dalam hukum acara pidana, alat bukti yang diajukan seharusnya memiliki hubungan langsung dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, ia menilai keberadaan dokumen pembanding tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Sorotan tersebut disampaikan usai mengikuti sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan sendiri masih berada pada tahap pembacaan dakwaan, sehingga proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya.
Perkara yang menjerat Dr. Tifa dan Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dan seluruh materi pembuktian akan diuji di hadapan majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Rico Ray)