BOGOR, (JABAR), Jurnal09.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Hasil pengujian terhadap 1.789 sampel cairan vape selama periode Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan bahwa 98 persen sampel positif mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS).
Temuan tersebut disampaikan Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam lokakarya implementasi standar pelayanan laboratorium yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Dari seluruh sampel yang diuji, sebanyak 96,71 persen diketahui mengandung etomidat, baik sebagai senyawa tunggal maupun dalam campuran dengan zat lainnya. Sementara itu, sekitar 1 persen sampel mengandung senyawa lain, di antaranya MDMB-4en-PINACA, THC, MDMA, metamfetamin, midazolam, kokain, dan ketamin.
Hasil pengujian ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektronik. Temuan tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan zat psikoaktif yang terus berkembang.
BNN Kembangkan Sistem Peringatan Dini NPS
Selain memaparkan hasil pengujian, Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia, yakni sistem peringatan dini untuk memantau kemunculan dan perkembangan zat psikoaktif baru di Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat pertukaran informasi lintas instansi sekaligus menyediakan data terpadu mengenai temuan NPS. BNN ditunjuk sebagai lead agency pengembangan sistem tersebut pada 2022, sebelum EWS NPS Indonesia diluncurkan pada 2023.
Melalui platform EWS NPS Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, serta visualisasi data persebaran dan temuan NPS di berbagai wilayah Indonesia.
Keberadaan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam merespons kemunculan zat psikoaktif baru.
Digitalisasi Laboratorium dan Transparansi Pelayanan Publik
Lokakarya tersebut juga menghadirkan perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Diah Lestari, yang memaparkan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium.
Pemanfaatan teknologi digital mencakup layanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, hingga pelacakan status layanan secara real time. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan pengguna dalam mengakses layanan laboratorium.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan materi mengenai digitalisasi pelayanan publik sebagai salah satu upaya mencegah maladministrasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menyosialisasikan standar pelayanan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk mekanisme penetapan tarif, penyetoran, serta pertanggungjawaban penerimaan dari layanan pengujian.
Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Zat Psikoaktif Baru
Melalui lokakarya ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendorong penguatan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, dan pertukaran informasi antarpemangku kepentingan.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium, tetapi juga memperkuat kesiapsiagaan dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan merespons perkembangan zat psikoaktif baru di Indonesia.
Temuan kandungan zat berbahaya dalam sampel cairan vape menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan rokok elektronik, sekaligus memperkuat pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menghadapi perkembangan penyalahgunaan zat yang semakin beragam.
(Admin1)