Home » GEREBEK DI KAYANGAN! 8 Poket Sabu Siap Edar Disembunyikan di Atas Kusen Pintu, Pengedar YA Diciduk

GEREBEK DI KAYANGAN! 8 Poket Sabu Siap Edar Disembunyikan di Atas Kusen Pintu, Pengedar YA Diciduk

Dompet bertuliskan “Tukang Emas RONY” jadi tempat persembunyian; seorang perempuan ikut diamankan.

Lombok Utara, Jurnal09.com — Aksi YA alias N dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti. Pria asal Dusun Subak Sepulu, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Kamis (01/10/2026) dini hari, setelah rumahnya digerebek polisi.

Penggerebekan itu bukan tanpa alasan. Polisi menemukan delapan poket sabu siap edar yang disimpan rapi di atas kusen pintu kamar. Barang haram itu disembunyikan di dalam dompet koin bertuliskan “Tukang Emas RONY”.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kayangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan pengintaian intensif, tim bergerak cepat mengamankan terduga di kediamannya,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Penangkapan berlangsung ketat dan transparan. Sebelum menggeledah, polisi mengikutsertakan saksi dari warga lokal. Warga bahkan diminta memeriksa badan para petugas. Meski penggeledahan badan pelaku tidak menemukan barang bukti, ketelitian petugas menyisir setiap sudut rumah akhirnya membuahkan hasil.

Di atas kusen pintu kamar, polisi menemukan dompet koin bertuliskan “Tukang Emas RONY”. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat kotak plastik yang dilapisi lakban hitam. Kotak itu berisi delapan poket kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu.

Penyisiran tak berhenti di situ. Polisi lanjut menggeledah kamar mandi dan lemari pakaian. Sejumlah barang bukti pendukung ditemukan, memperkuat dugaan aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba.

Barang bukti itu antara lain satu set alat hisap atau bong, dua tabung kaca, dua korek gas modifikasi, serta potongan bambu. Polisi juga menemukan puluhan plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong, gunting, dan potongan pipet yang disimpan dalam kotak kertas hitam bertuliskan “Elite”. Satu unit telepon seluler OPPO A15 warna hitam turut diamankan.

Dalam operasi tersebut, seorang perempuan yang berada di lokasi penangkapan ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kini YA beserta barang bukti mendekam di Mapolres Lombok Utara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik aksi pelaku.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *