Home » Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu 0,16 Gram

Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu 0,16 Gram

Jakarta Barat, Jurnal09.com – Razia stasioner yang digelar jajaran Polsek Metro Tamansari pada dini hari membuahkan hasil. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (31) setelah kedapatan membawa narkotika yang diduga sabu di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

AK diamankan sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (19/9/2026), tepat di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Penindakan tersebut bermula ketika petugas melaksanakan razia stasioner sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan sekaligus mencegah peredaran narkotika pada malam hingga dini hari.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna jalan dalam kegiatan tersebut.

Saat pemeriksaan terhadap AK, polisi kemudian menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat kami melaksanakan kegiatan razia stasioner untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan peredaran narkotika pada malam hari,” ujar Kompol Bobby.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Petugas juga menemukan beberapa plastik klip kosong bekas pakai serta satu perangkat bong lengkap dengan cangklong.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan AK.

Pemeriksaan kemudian berlanjut melalui tes urine. Hasilnya, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kepada penyidik, AK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp100 ribu.

Polisi selanjutnya mengamankan AK beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

“Atas temuan ini, kami melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” kata Kompol Bobby.

AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Bobby menegaskan, jajaran Polsek Metro Tamansari akan terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *