BOGOR, Jurnal09.com — Kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan ke sebuah warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat, menuai pertanyaan. Mereka mempertanyakan legalitas usaha hingga penggunaan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Bagi pemilik warung, aktivitas tersebut bukanlah praktik penimbunan BBM ilegal. Ia mengaku hanya menjual BBM secara eceran untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membantu warga di sekitar yang membutuhkan bahan bakar.
Persoalan kemudian bergeser pada cara informasi tersebut digali. Apakah mendatangi pelaku usaha kecil dengan pendekatan yang dinilai menekan masih dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik?
Dewan Pers menegaskan, wartawan memang memiliki hak untuk menggali informasi. Hak tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi kebutuhan informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut bukan berarti dapat dilakukan tanpa batas.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, kerja jurnalistik harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut dia, perlindungan Undang-Undang Pers berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abdul Manan juga menyoroti tindakan pihak yang mengaku wartawan tetapi menggunakan pendekatan intimidatif terhadap narasumber atau meminta uang dengan dalih menggali informasi.
Jika tindakan tersebut benar terjadi, menurut Abdul Manan, perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik.
“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” tegas Abdul Manan.
Ia menyebut tindakan meminta uang dengan cara tersebut lebih tepat diproses sebagai dugaan pemerasan dan masuk ranah pidana.
Karena itu, masyarakat yang merasa berhadapan dengan orang yang mengaku wartawan namun bertindak intimidatif atau meminta uang dengan dalih kegiatan jurnalistik dapat melaporkannya kepada kepolisian.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Kasus di Bogor tersebut pada akhirnya membuka kembali persoalan penting dalam praktik pers: hak wartawan untuk mencari informasi memang dilindungi, tetapi cara menjalankan tugas tetap memiliki batas etik dan hukum.
Kontrol sosial melalui pemberitaan membutuhkan proses verifikasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap narasumber. Sebaliknya, tindakan intimidatif maupun permintaan uang dengan mengatasnamakan liputan bukanlah bagian dari hak jurnalistik sebagaimana ditegaskan Dewan Pers.
Jurnal09.com — Mengawal Fakta, Menjaga Kode Etik Pers.
Rico Ray,.S.H
Kadiv : Investigasi