Home » PT PSMI Titipkan Rp1 Triliun dan USD166 Ribu ke Kejagung, Penanganan Kasus Korupsi Berlanjut

PT PSMI Titipkan Rp1 Triliun dan USD166 Ribu ke Kejagung, Penanganan Kasus Korupsi Berlanjut

JAKARTA, Jurnal09.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI memasuki babak baru. Perusahaan tersebut secara sukarela menyerahkan uang lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyerahan uang dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sebagai penitipan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyidik kemudian menitipkan uang tersebut melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), bagian dari Himpunan Bank Negara (Himbara), pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik untuk tidak hanya mengejar aspek penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan upaya pemulihan keuangan negara.

Penitipan Uang di Tengah Persoalan Operasional Perusahaan

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perkara tersebut turut berdampak terhadap kondisi operasional dan keuangan PT PSMI.

Menurut Saiful, kondisi itu terutama berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dalam memenuhi pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

“Terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara juga telah disita.

Uang yang diserahkan PT PSMI melalui VRL tersebut selanjutnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tindakan penyitaan itu memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Sepuluh Rekening Perusahaan Diblokir

Penyidikan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen.

Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Selain itu, 10 rekening perusahaan telah diblokir dan penyidik juga melakukan ekspose dengan ahli.

Rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan aset maupun aliran keuangan yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan tebu di wilayah Lampung.

Berawal dari Kawasan Hutan Produksi

Perkara tersebut berawal dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang diperoleh PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola sebagian lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Enam tahun kemudian, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.

Kerja sama itu disebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.

Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu bersama PT Inhutani V dilakukan secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejagung Siapkan Escrow Account

Babak berikutnya dalam perkara ini tidak hanya menyangkut penyitaan. Penyidik Jampidsus juga menyiapkan mekanisme pengelolaan aset dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Dalam waktu dekat, barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.

Penyidik juga akan membuka escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan. Pencatatan transaksi nantinya dilakukan melalui Himbara.

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga agar aktivitas perusahaan tetap berjalan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan petani dan pekerja, sekaligus memastikan pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara berlangsung secara transparan.

Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada pemidanaan.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tandasnya.

Dengan penitipan lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu tersebut, penyidikan perkara PT PSMI kini memasuki fase penting. Selain membuktikan dugaan tindak pidana, penyidik juga menghadapi tantangan memastikan aset dan aktivitas perusahaan tetap dikelola secara tertib hingga proses hukum memberikan kepastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *