Home » Dua Pria Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Menangis

Dua Pria Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Menangis

SUMBAWA, Jurnal09.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan dua pria berinisial N (44) dan H (46) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (27/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita dua poket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 3,22 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika turut diamankan.

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang berlangsung di kawasan Tanjung Menangis.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada N yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3.

Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mendatangi kamar kos yang dimaksud dan mengamankan N. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Sekretaris RT Mulyadi M. Saleh dan Tajuddin.

Dari kamar tersebut, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,86 gram.

Polisi juga menyita satu alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, serta satu bungkus rokok yang berisi tiga pipet.

Saat menjalani pemeriksaan awal, N mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, N menyebut barang tersebut diperoleh dari H pada Selasa (25/8/2026).

Keterangan tersebut kemudian dikembangkan petugas. Saat melakukan pencarian terhadap H, tim justru berpapasan dengan pria tersebut ketika mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang kawasan Tanjung Menangis 5.

“Petugas melihat H diduga membuang sesuatu. Tim kemudian menghadang dan mengamankannya,” kata Iptu Harirustaman.

Dengan disaksikan dua orang saksi, petugas memeriksa benda yang diduga dibuang H. Polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca, serta satu butir inex.

Dari H, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android dan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi beserta kontaknya.

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Menangis 5. Rumah tersebut disebut warga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika dan diketahui milik pria berinisial S.

Namun, S tidak berada di rumah ketika petugas tiba. Penggeledahan tetap dilakukan dengan disaksikan saksi.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain alat hisap atau bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, satu timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar.

Meski menemukan berbagai peralatan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Iptu Harirustaman mengatakan N dan H beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan kini dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap kedua terduga pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta menelusuri lebih jauh asal-usul narkotika yang diduga diperjualbelikan.

Polres Sumbawa menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.

( R.R )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *