Home » Sidang Ketiga Dugaan Pembunuhan Sopan Sopianto Ditunda, Empat Saksi Belum Diperiksa

Sidang Ketiga Dugaan Pembunuhan Sopan Sopianto Ditunda, Empat Saksi Belum Diperiksa

SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Sopan Sopianto kembali mengalami penundaan. Sidang ketiga yang berlangsung Selasa (18/8/2026) sedianya memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum dengan pemeriksaan saksi verbalisan serta empat saksi lainnya.

Penundaan dilakukan Majelis Hakim karena kuasa hukum salah satu terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan. Dengan kondisi tersebut, agenda pemeriksaan Saksi belum dapat dilaksanakan dan dijadwalkan kembali pada persidangan berikutnya.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Sbw dan berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Saksi Verbalisan dan Empat Saksi Dijadwalkan Hadir

Dalam agenda pembuktian berikutnya, Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi verbalisan dari Unit Penyidik ​​Pidum Satreskrim Polres Sumbawa.

Selain Saksi verbalisan, terdapat empat Saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan keterangan. Keempatnya masing-masing berinisial MRS, MF, DAS, dan PRH.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik ​​Polres Sumbawa dan empat saksi lainnya.

Keluarga Korban Berharap Fakta Kematian Terungkap

Penundaan konferensi tersebut menjadi perhatian keluarga almarhum Sopan Sopianto. Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan hingga fakta terkait seluruh kematian korban terungkap secara terang di konferensi.

Keluarga juga berharap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kematian Sopan Sopianto dapat diketahui melalui proses pembuktian di pengadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, kasus yang dialami anak atau saudara kami, Sopan Sopianto, bisa mengungkap siapa pelaku sebenarnya di balik kematian,” menjadi harapan keluarga korban.

Persidangan perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang berstatus jujur ​​tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *