JAKARTA, Jurnal09.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjadikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-2 sebagai momentum memperkuat persatuan organisasi advokat sekaligus mendorong pembaruan regulasi profesi advokat.
Peringatan yang berlangsung di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta, tersebut dihadiri jajaran pimpinan DePA-RI serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), antara lain dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa Ketua DPD lainnya berhalangan hadir.
Selain menjadi peringatan bertambahnya usia organisasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengangkatan sejumlah pengurus. Agenda itu sekaligus diarahkan sebagai konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI dengan membawa motto Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., dan Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat harus menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.
Menurut Luthfi, perbedaan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan agenda bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!” tegas Luthfi.
Ia juga meminta organisasi tidak bergantung pada figur tertentu. Regenerasi, transparansi keuangan, serta pemisahan kepentingan organisasi dan pribadi dinilai penting untuk membangun organisasi yang sehat dan berkelanjutan.
“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” ujarnya.
Dorong Perlindungan Profesi Advokat
Dalam kesempatan tersebut, DePA-RI juga menegaskan komitmen memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum ketika menjalankan tugas sebagai advokat.
Luthfi mencontohkan prinsip pembelaan yang pernah ditunjukkan Adnan Buyung Nasution. Menurutnya, akses terhadap keadilan tidak hanya dibutuhkan oleh orang yang dianggap baik, tetapi juga oleh setiap orang yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Pembelaan terhadap klien, kata dia, bukan berarti advokat harus memaksakan agar seseorang terbebas dari tanggung jawab hukum. Advokat berkewajiban memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban klien berjalan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.
Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan
Luthfi juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun sistem organisasi yang lebih kuat.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat.
MK juga menekankan perlunya pembenahan tata kelola organisasi advokat melalui regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta melindungi hak konstitusional advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Menurut Luthfi, perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, dinamika ekonomi, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional hingga perubahan politik global membuat tantangan profesi advokat semakin kompleks.
Karena itu, advokat ke depan dinilai tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa atau dispute resolution. Pemahaman mengenai pencegahan sengketa, dispute prevention, serta perlindungan investasi atau investment protection juga semakin dibutuhkan.
Persatuan Advokat Dinilai Semakin Penting
Luthfi mengingatkan bahwa fragmentasi di kalangan advokat dapat menjadi kelemahan profesi. Di sisi lain, persaingan jasa hukum semakin ketat, termasuk dengan hadirnya foreign legal advisor yang menjalankan aktivitas profesi di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pembaruan UU Advokat harus mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan advokat dalam negeri. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai hak imunitas advokat serta perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum.
DePA-RI juga mendorong agar pengaturan profesi advokat dalam UU baru dapat berjalan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Perluas Kerja Sama Internasional
Selain konsolidasi internal, DePA-RI menyatakan terus membuka kerja sama dengan berbagai lembaga hukum di tingkat internasional. Organisasi tersebut menyebut telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL).
DePA-RI juga menyebut pernah bertukar pengalaman dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC). Selain itu, organisasi tersebut menyatakan pernah diminta memberikan masukan mengenai persoalan hukum yang dihadapi WNI dan diaspora oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Ke depan, DePA-RI berencana memperluas kerja sama dengan organisasi hukum maupun nonhukum di berbagai negara.
Peringatan HUT kedua akhirnya tidak hanya ditempatkan sebagai seremoni organisasi. DePA-RI menjadikannya sebagai titik konsolidasi dari tingkat pusat hingga daerah sekaligus momentum memperkuat peran advokat sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum.
Luthfi kembali menyerukan persatuan advokat dalam mendorong lahirnya UU Advokat yang mampu memberikan perlindungan terhadap profesi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi DePA-RI, perbedaan organisasi bukan alasan untuk terpecah. Persatuan, profesionalisme, integritas, dan keberanian dinilai menjadi modal penting agar profesi advokat tetap mampu menjalankan perannya sebagai penegak hukum sekaligus memperjuangkan keadilan bagi semua.
(admin1)