Jakarta, Jurnal09.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional bersama Mama Aleta Fund menggelar diskusi publik dan peluncuran buku “Semesta Ume: Teknologi Cerdas Pertanian Leluhur” dengan tema “Benarkah Masyarakat Adat Penyebab Karhutla?” di Eksekutif Nasional WALHI, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30–12.50 WIB tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat adat Dayak Ma’anyan dan WALHI untuk membahas praktik perladangan tradisional, kearifan lokal, serta persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan masyarakat adat Dayak Ma’anyan, Mardiana Daren, menjelaskan bahwa praktik pembakaran ladang yang dilakukan masyarakat adat bukan merupakan tindakan merusak hutan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lahan yang memiliki tata cara dan aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Mardiana, pembakaran terkendali memiliki sejumlah fungsi, mulai dari membersihkan lahan, mengendalikan hama tanaman, hingga menghasilkan abu dan arang yang berperan sebagai penyubur tanah. Praktik tersebut memungkinkan masyarakat menjalankan pertanian tanpa bergantung pada pupuk kimia yang harus dibeli.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perladangan masyarakat Dayak Ma’anyan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Melalui pola perladangan berpindah yang memiliki siklus tertentu, masyarakat melakukan pemulihan lahan dengan menanam berbagai jenis tanaman, seperti karet, buah-buahan, dan pohon yang dimanfaatkan untuk kebutuhan bangunan.
“Ladang ini bagi kami adalah taman pangan masyarakat adat,” ujar Mardiana dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa ladang bukan sekadar tempat menanam padi, melainkan ruang pewarisan pengetahuan, adat istiadat, seni, dan budaya. Hal tersebut tercermin dalam tradisi Pangandrau Mu’au, yakni kegiatan gotong royong menanam padi yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang, sekaligus menjadi sarana pertukaran bibit, pengetahuan pertanian, dan nilai-nilai kebudayaan antargenerasi.
Mardiana juga membantah anggapan bahwa masyarakat adat menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2026. Menurutnya, kebakaran berlangsung ketika masyarakat belum memasuki musim pembakaran ladang, yang biasanya baru dimulai pada pertengahan September setelah lahan melalui proses penjemuran.
Berdasarkan pengalamannya keluar-masuk kawasan hutan dan wilayah perusahaan, ia menyampaikan bahwa kebakaran juga terjadi di dalam maupun sekitar konsesi perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Kondisi tersebut, menurutnya, turut mengancam kebun karet, hutan buah, serta sumber penghidupan masyarakat adat yang telah dirawat dan diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, perwakilan WALHI, Uli Arta Siagian, menilai persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang berkaitan dengan aktivitas korporasi dan kebijakan perizinan pemerintah.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan pemetaan WALHI, sekitar 70 persen titik panas di Kalimantan berada di wilayah konsesi perkebunan sawit, perkebunan monokultur kayu, dan pertambangan. Pemetaan tersebut juga mengidentifikasi sekitar 800 perusahaan dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi terkait keberadaan titik panas di wilayah konsesinya.
Uli turut menyoroti kebakaran besar pada 1997 dan 2015 yang menurutnya berkaitan dengan pembukaan hutan dalam skala luas serta aktivitas perusahaan di wilayah konsesi. Ia menilai belum optimalnya evaluasi terhadap perizinan perusahaan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan untuk mencegah terulangnya kebakaran.
Menurutnya, penanganan karhutla selama ini cenderung lebih menitikberatkan pada penindakan terhadap masyarakat dibandingkan pembongkaran persoalan struktural yang melibatkan korporasi.
Uli juga mengkritisi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ia berpandangan bahwa kebijakan tersebut seharusnya memprioritaskan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan di kawasan hutan dan gambut, bukan justru mengalihkan perhatian pada praktik perladangan tradisional masyarakat adat.
Diskusi publik tersebut turut dihadiri perwakilan WALHI Kalimantan Timur, Perempuan Mahardhika, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, serta masyarakat adat Dayak Ma’anyan. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube WALHI Nasional.
Di sela pelaksanaan kegiatan, sekitar pukul 10.51 WIB, Kantor WALHI Nasional juga didatangi kelompok Koalisi Pemuda Anti Antek Aseng yang menyampaikan tuntutan pembubaran WALHI. Kelompok tersebut berada di lokasi hingga pukul 11.22 WIB.
Melalui diskusi dan peluncuran buku tersebut, WALHI bersama elemen masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mengangkat pentingnya pengakuan terhadap pengetahuan tradisional dalam pengelolaan lingkungan serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan aktivitas korporasi yang berkaitan dengan persoalan karhutla di Indonesia. Razaq