Home » Sanksi Tegas! Polres Sumbawa Barat Pecat Anggotanya yang Langgar Kode Etik Berat

Sanksi Tegas! Polres Sumbawa Barat Pecat Anggotanya yang Langgar Kode Etik Berat

Sumbawa Barat, Jurnal09.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal dengan menggelar Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPTU NY. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH yang berlangsung khidmat tersebut digelar di lapangan apel Mapolres Sumbawa Barat pada Senin (28/09/2026). Dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., prosesi ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel perwira dan bintara.

Dalam amanatnya, AKBP Rendy menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukanlah hal yang mudah, namun merupakan langkah konstitusional yang wajib ditempuh demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Menurutnya, PTDH adalah bentuk konsekuensi logis dari sistem reward and punishment yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam merespons setiap pelanggaran. Ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pengingat keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme,” tegas Kapolres di hadapan peserta apel.

Lebih lanjut, Kapolres memastikan bahwa proses pemecatan terhadap BRIPTU NY telah melalui mekanisme yang transparan dan objektif. Seluruh tahapan, termasuk persidangan Kode Etik Profesi Polri, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian upacara telah merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku. Ia berharap momentum ini menjadi titik tolak perbaikan kinerja seluruh anggota.

“Bapak Kapolres berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Sumbawa Barat. Diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat,” ujar IPTU Anak Agung.

Prosesi pencoretan foto personel yang dipecat menjadi penanda berakhirnya status kedinasan BRIPTU NY di institusi kepolisian. Upacara berlangsung tertib, menegaskan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar kode etik di jajaran Polres Sumbawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *