JAKARTA, Jurnal09.com – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti berupa bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. Pemusnahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta Pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir (130 kilogram) Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water dengan berat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin cetak yang digunakan dalam proses produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., dan Kasatres Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai produksi dan peredaran narkotika sebelum sempat beredar di masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE.
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).
Kapolres turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dinilai berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan lintas wilayah.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Mijen, Jawa Tengah, tempat petugas menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak narkotika.
Penyidikan terus berlanjut hingga ke kawasan Cakung, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk Carisoprodol.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah berupaya memperluas pemasaran ke wilayah Jakarta, namun rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat/Rico Ray)
