JAKARTA, Jurnal09.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Relation Manager BRI, Frengky Hasoloan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif senilai Rp122 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan, JPU Rizky Pratama, S.H., didampingi Jaksa Ike Rosmawati, S.H., menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta meminta majelis hakim tetap menahan Frengky hingga proses persidangan selesai.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp790 juta. Jaksa meminta agar terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika tidak dipenuhi, aset terdakwa dapat disita dan dilelang, sedangkan apabila harta bendanya tetap tidak mencukupi, Frengky dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti tetap diperlakukan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

Berdasarkan surat dakwaan, Frengky diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar. Saat menjabat sebagai Relation Manager BRI, ia diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom, Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Jaksa mengungkapkan, pada tahun 2023 para debitur mengajukan permohonan KMK dengan menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga tidak sah atau fiktif. Frengky disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan karena tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan. Akibatnya, usulan kredit tetap diproses, disetujui, dan dicairkan dengan total nilai mencapai Rp122 miliar.
Setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengky diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta dari proses pencairan kredit tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa kredit yang telah dicairkan kemudian mengalami gagal bayar hingga berstatus kredit macet (kolektibilitas 5), yang menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(Rico Ray)
