Home » Amanat Kritis bagi BPGMN: Menagih Perlindungan Nyata Gambut dan Mangrove, Bukan Sekadar Rebranding

Amanat Kritis bagi BPGMN: Menagih Perlindungan Nyata Gambut dan Mangrove, Bukan Sekadar Rebranding

Jakarta, Jurnal09.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) langsung di bawah kendali kepresidenan dinilai sebagai angin segar sekaligus ujian kritis bagi tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan bahwa kelembagaan baru ini tidak boleh terjebak dalam romantisme pola lama yang reaktif. Pembentukan BPGMN harus menjadi momentum koreksi total terhadap akar kerusakan ekosistem dan carut-marut perizinan di kawasan gambut dan mangrove.

Desakan ini berdasar pada realitas lapangan yang memprihatinkan. Data titik panas (hotspot) nasional periode 1 Januari hingga 7 September 2026 mencatat ada 30.927 titik panas berkepercayaan tinggi, di mana 9.703 di antaranya (lebih dari 30 persen) membakar kawasan gambut. Lebih dari 80 persen kebakaran tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Potret ini menegaskan bahwa kekeringan dan kebakaran gambut merupakan dampak sistematis dari kanalisasi serta alih fungsi lahan demi konsesi sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Saat ini, diperkirakan 20 juta hektare atau sekitar 84 persen ekosistem gambut nasional dalam kondisi rusak.

“BPGMN tidak boleh sekadar menjadi ajang ganti papan nama atau perubahan nomenklatur. Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibubarkan akhir 2024 menunjukkan bahwa restrukturisasi kelembagaan tidak otomatis memperbaiki tata kelola. BPGMN harus dibekali mandat, kewenangan, dan indikator keberhasilan yang berani menyentuh akar persoalan,” tegas Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.

WALHI menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh atas seluruh izin usaha di atas ekosistem gambut. BPGMN didesak untuk menghentikan penerbitan izin baru maupun perluasan komoditas monokultur seperti akasia dan sawit di wilayah bergambut.

Lebih lanjut, evaluasi perizinan harus bermuara pada penegakan hukum yang tak pandang bulu. Korporasi yang lalai memelihara fungsi hidrologis gambut di wilayah konsesinya harus dijatuhi sanksi tegas, mulai dari penciutan lahan hingga pencabutan izin, serta diwajibkan menanggung biaya pemulihan. WALHI menggarisbawahi bahwa proyek strategis pemerintah sekalipun tidak boleh dijadikan tameng dari evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan.

“Perlindungan gambut juga tidak boleh terkotak-kotak oleh batas administratif. Dengan keberadaan 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 24,67 juta hektare di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, intervensi pemulihan wajib berbasis pada kesatuan hidrologis secara utuh,” tambah Musdalifa Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI.

Dalam hal pemulihan ekosistem, WALHI mendesak perubahan fundamental pada standar keberhasilan. Keberhasilan restorasi tidak lagi diukur dari kuantitas fisik seperti jumlah sekat kanal, sumur bor, atau seberapa luas bibit yang ditanam, melainkan dari pulihnya fungsi ekologis—seperti terjaganya tinggi muka air tanah, kembalinya vegetasi alami, serta menurunnya kerentanan terhadap kebakaran.

Begitu pula pada ekosistem mangrove, di mana indikator keberhasilan harus mencakup tingkat kelulushidupan tanaman minimal 70 persen, kerapatan lebih dari 1.500 pohon per hektare, serta dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan mitigasi bencana.

Mengenai pembiayaan, WALHI mendorong penegakan prinsip polluter pays (pencemar membayar) secara transparan. Biaya pemulihan atas kerusakan akibat kelalaian korporasi tidak boleh dibebankan kepada kas negara maupun masyarakat.

WALHI menyatakan akan mengawal ketat perjalanan BPGMN sejak hari pertama. Kehadiran masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, dan nelayan sebagai subjek utama dalam perencanaan hingga evaluasi kebijakan menjadi syarat mutlak bagi tata kelola yang inklusif.

“100 hari kerja pertama BPGMN harus menjadi pembuktian awal bahwa lembaga ini membawa pembaruan mendasar. Publik menanti tindakan nyata berupa ketegangan menindak korporasi pelanggar, transparansi data yang dapat diakses luas, serta keberanian membenahi tata kelola demi menghentikan lingkaran setan kebakaran hutan dan lahan,” tutup Uli. Razaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *